PT Semesta Marga Raya menaikkan tarif tol Kanci-Pejagan yang menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah, berlaku mulai Kamis (24/8/2023).
Melansir dari laman Instagram @semestamargaraya, kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 909/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan.
"Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," tulis PT Semesta Marga Raya dalam unggahan Instagramnya, Kamis (24/8/2023).
Dengan adanya kebijakan tersebut, berikut rincian tarif baru tol Kanci-Pejagan berdasarkan golongan kendaraannya:
- Golongan I: dari Rp29.500 menjadi Rp31.500
- Golongan II: dari Rp44.500 menjadi Rp47.500
- Golongan III: dari Rp44.500 menjadi Rp47.500
- Golongan IV: dari Rp59.500 menjadi Rp63.500
- Golongan V: dari Rp59.500 menjadi Rp63.500
Jalan ruas tol Kanci-Pejagan memiliki total panjang 35 km dan mulai beroperasi sejak 2010. Tol ini memiliki tiga gerbang tol (GT) sebagai akses masuk, yakni GT Ciledug 1, GT Ciledug 2, dan GT Pejagan.
(Baca juga: Tarif Tol Jagorawi Naik per 20 Agustus 2023, Ini Daftarnya)