Narkotika dan obat terlarang (narkoba) seperti ganja, sabu, dan ekstasi kerap disalahgunakan di Indonesia. Padahal, zat-zat tersebut dapat menimbulkan efek buruk bagi fisik dan mental penggunanya apabila tak sesuai tujuan medis atau tanpa pengawasan dokter.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertajuk Indonesia Drug Report, sepanjang 2022 saja ada 32.734 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan 40.593 tersangka.
Kemudian sepanjang tahun lalu ada 8.963 tersangka kasus ganja, dan 765 kasus ekstasi yang diungkap BNN.
(Baca: Sabu Jadi Kasus Penyalahgunaan Narkoba Paling Banyak di Indonesia 2022)
Adapun harga sabu di pasaran Indonesia paling mahal dibanding narkoba lainnya. Menurut BNN, pada Maret 2023 harga sabu paling rendah Rp350 ribu per gram, sedangkan harga tertingginya mencapai Rp3,5 juta per gram.
Kemudian harga ekstasi berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta per gram. Sementara harga ganja merupakan yang termurah, yakni di kisaran Rp1.500 sampai Rp300 ribu per gram.
(Baca: Industri Ganja Bisa Sumbang Pajak Hingga Rp14 Triliun per Tahun)