Berdasarkan data dari Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2022, terdapat delapan penyakit katastropik yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sepanjang 2022 BPJS Kesehatan menangani 23,27 juta kasus penyakit katastropik, dengan total biaya klaim sebesar Rp24,05 triliun.
(Baca: Kasus Penyakit Katastropik di Indonesia Meningkat pada 2022)
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang dapat mengakibatkan kecacatan serius atau kematian. Perawatan penyakit ini umumnya berjalan secara berkepanjangan dengan biaya yang mahal.
Penyakit jantung menjadi kasus katastropik yang paling banyak menyedot anggaran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2022, yakni Rp12,14 triliun untuk 15,4 juta kasus.
Kemudian penyakit kanker memakan anggaran Rp4,5 miliar untuk 3,1 juta kasus, penyakit stroke Rp3,2 triliun untuk 2,5 juta kasus, dan penyakit gagal ginjal Rp2,1 triliun untuk 1,3 juta kasus.
Penyakit katastropik lainnya yang dibiayai BPJS Kesehatan sepanjang 2022 adalah hemofilia, talasemia, leukemia, dan sirosis hati dengan jumlah biaya klaim seperti terlihat pada grafik.
(Baca juga: Pendapatan BPJS Kesehatan dari Pajak Rokok Turun 75% pada 2022)