Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.495,82 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.32.914 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.462,91 ribu per kapita per bulan.
(Baca: September 2022, Garis Kemiskinan di Kalimantan Barat Rp.421,14 Ribu per Kapita per Bulan)
Bila dilihat dari data historis beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan garis kemiskinan di provinsi ini kali ini merupakan titik tertinggi yang pernah dicatat dalam tiga tahun terakhir persen. Sedangkan untuk pertumbuhan terendah sebelumnya pernah dicatatkan sebesar 0,27 persen pada September 2020 silam.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Harga Beras di Sulawesi Tenggara Rp 18.950 per Kg (Jumat, 5 Mei 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 7,11 persen dan terendah sebesar 0,27 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total 10 provinsi di Sumatera, garis kemiskinan provinsi ini menempati peringkat kedua. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sumatera:
- 1. Kep. Bangka Belitung : Rp.622,07 ribu
- 2. Sumatera Barat : Rp.495,82 ribu
- 3. Kep. Riau : Rp.491,24 ribu
- 4. Riau : Rp.475,49 ribu
- 5. Aceh : Rp.468,25 ribu
- 6. Bengkulu : Rp.457,88 ribu
- 7. Sumatera Utara : Rp.448,62 ribu
- 8. Jambi : Rp.443,29 ribu
- 9. Lampung : Rp.406,73 ribu
- 10. Sumatera Selatan : Rp.379,88 ribu