Ini Harga Tiket Masuk Kawasan Borobudur yang Baru Disahkan Sri Mulyani, Turis Asing Kena 200%

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Erlina F. Santika 04/05/2023 15:34 WIB
Tarif Layanan Baru Kawasan Candi Borobudur untuk WNI (Permenkeu Nomor 42/2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengesahkan harga tiket masuk kawasan Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah ini.

Ini sekaligus menjawab polemik kenaikan tiket masuk kawasan Candi Borobudur yang pernah diwacanakan hingga Rp100 ribu per orang beberapa bulan lalu.

Keputusan Sri Mulyani tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan di Jakarta, 26 April 2023 lalu.

Pada Pasal 2 itu disebutkan, tarif layanan terdiri dari tarif layanan sewa lahan kawasan, tiket masuk kawasan, jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, dan tarif layanan penunjang.

Adapun harga tiket masuk kawasan dimulai Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang. Sementara parkir kendaraan dikenakan mulai Rp5.000 hingga Rp25.000 per kendaraan. Semua tarif berlaku untuk sekali masuk.

Ada juga sewa lahan dikenakan kompensasi dasar, yakni mulai Rp11.000 hingga Rp62.000 per meter persegi per tahun.

Namun, untuk warga negara asing (WNA) atau turis asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% dari tarif layanan yang telah ditetapkan.

"Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 12 beleid tersebut.

(Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Pengunjung Candi Borobudur Merosot Tajam pada 2020)

Satu hal yang patut disorot, yakni Pasal 13 yang menyebut pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% dari tarif layanan yang ditetapkan.

Satu sisi, ada beberapa kondisi yang memungkinkan warga bisa dibebaskan tarif masuk. Di antaranya acara kenegaraan; pencarian dan pertolongan bencana alam serta bantuan kemanusiaan; kepentingan umum dan sosial; misi khusus dari pemerintah; tingkat regional, nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Pengguna layanan yang dibebaskan tarif masuk, yakni pelaku UMKM, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguana layanan tertentu lainnya.

Sebagai catatan, harga yang ditetapkan baru tiket masuk kawasan Candi Borobudur. Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

(Baca juga: Tarif Taman Nasional Komodo Terbaru April 2023, Paling Murah Rp250 Ribu)

Data Populer
Lihat Semua