Satgas BLBI Tarik Rp28,37 Triliun dari Pengemplang, Ini Rinciannya

Ekonomi & Makro
1
Erlina F. Santika 22/02/2023 18:01 WIB
Aliran Penerimaan Piutang Debitur yang Dikumpulkan Satgas BLBI (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengumpulkan aset dan penerimaan negara hingga Rp28,37 triliun dari para pengemplang.

Setali dengan itu, satgas yang diarahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ini juga menyita luas aset 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Dikutip dari Katadata, nilai dan aset itu merupakan akumulasi setelah Satgas BLBI dibentuk dan mulai mengejar aset para pengutang dalam 1,5 tahun terakhir.

Penarikan piutang BLBI tersebut dilakukan lewat berbagai cara. Di antaranya penagihan, pemblokiran, penyitaan atau penjualan barang jaminan dan harta kekayaan lain pengemplang.

Satgas BLBI juga memblokir badan usaha serta mengeluarkan dokumen pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengemplang.

Tindakan Satgas BLBI dilindungi dengan PP Nomor 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Melalui landasan ini, satgas bisa memakai jalur keperdataan dan menghentikan layanan publik guna menyelesaikan utang debitur.

Berikut rincian aliran penerimaan piutang debitur yang dikumpulkan Satgas BLBI:

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp1,05 triliun
  • Penyitaan barang jaminan/harta lain Rp13,66 triliun
  • Penguasaan aset fisik Rp8,54 triliun
  • Penyerahan aset ke K/L/Pemda Rp2,63 triliun
  • Pemberian ke BUMN Rp2,49 triliun
  • Total Rp28,37 triliun

(Baca juga: Piutang Pemerintah dari Penerimaan BLBI Capai Rp 102,38 Triliun pada 2020)

Data Populer
Lihat Semua