Daftar UMK Kepulauan Riau Tahun 2023, Kota Batam Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 08/02/2023 10:20 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.279.194. Angka tersebut naik 7,51% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp3.050.172.

Besaran UMP Kepulauan Riau tahun 2023 menempati peringkat ke-9 secara nasional, sedangkan UMP provinsi ini menempati peringkat keempat di pulau Sumatra.

Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepulauan Riau pada 2023 nilainya bervariasi.  Seluruh UMK Kepulauan Riau pun nilainya berada di atas UMP provinsi ini.

Kota Batam merupakan daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Kepualauan Riau, yakni Rp4.500.000, sedangkan Kabupaten Lingga memiliki UMK terendah di provinsi ini, yaitu Rp3.279.194.

Besaran UMP dan UMK Kepulauan Riau ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

Berikut daftar lengkap besaran UMK Kepulauan Riau tahun 2023:

  1. Kota Batam: Rp4.500.440
  2. Kabupaten Bintan: Rp3.889.015
  3. Kabupaten Anambas: Rp3.757.560
  4. Kabupaten Karimun: Rp3.592.019
  5. Kabupaten Natuna: Rp3.337.603
  6. Kota Tanjungpinang: Rp3.279.194
  7. Kabupaten Lingga: Rp3.279.194

(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua