Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 4.365 laporan gratifikasi sepanjang 1 Januari–22 Desember 2022.
Jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, makanan, atau minuman, dengan jumlah 658 laporan.
Kemudian gratifikasi berupa uang, voucer, logam mulia, dan alat tukar lainnya mencapai 409 laporan; cendera mata, plakat, barang dengan logo instansi 105 laporan; serta tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya 34 laporan.
Ada juga gratifikasi berupa barang-barang lainnya dengan jumlah total 387 laporan.
Menurut catatan KPK, instansi yang paling banyak melaporkan gratifikasi adalah Kementerian Keuangan (836 laporan), Bank BNI (285 laporan), Otoritas Jasa Keuangan (215 laporan), Badan Pengawas Obat dan Makanan (135 laporan), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (122 laporan).
(Baca: Ini Instansi yang Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi sejak 2004)