Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2022 ada 2,76% penduduk Indonesia usia 5 tahun ke atas yang biasa mengonsumsi rokok elektrik setiap hari.
Jika dilihat berdasarkan kategori tempat tinggal, perkotaan memiliki populasi konsumen rokok elektrik lebih besar dengan persentase 2,81%, sedangkan di perdesaan 2,7%.
Kemudian jika dirinci berdasarkan wilayah, proporsi konsumen rokok elektrik paling banyak berada di Provinsi Jambi, dengan persentase 3,27%.
Konsumen rokok elektrik juga banyak ditemukan di Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu dengan persentase seperti terlihat pada grafik.
Mulai tahun depan para konsumen harus menyiapkan uang lebih banyak untuk membeli rokok elektrik. Sebab, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai rokok yang akan berdampak pada naiknya harga produk tersebut.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Ini berlaku setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran persnya, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani menegaskan penaikan cukai ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun," ujarnya.
(Baca: 10 Provinsi dengan Perokok Berat Terbanyak, Semua di Luar Jawa)