Berdasarkan data Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sebanyak 8 penyakit katatropik yang ditanggung Jaminan Kesehanan Nasional (JKN) mencapai Rp 17,92 triliun pada 2021.
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang proses perawatannya memerlukan keahlian khusus dengan alat kesehatan canggih dan pelayanan kesehatan seumur hidup. Penyakit ini juga memerlukan biaya yang mahal.
Adapun penangangan dan pengobatan penyakit katastropik termahal sepanjang tahun lalu adalah penyakit jantung, yakni mencapai Rp8,6 triliun sepanjang 2021. Terdapat 12,9 juta kasus penyakit jantung ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan rata-rata biaya per kasus sebesar Rp670,4 ribu.
Penanganan penyakit katastropik termahal berikutnya adalah kanker, yakni mencapai Rp3,5 triliun. Diikuti stroke dengan biaya Rp2,16 triliun, gagal ginjal Rp1,78 triliun, Thalasemia Rp604,6 miliar.
Ada pula hemofilia dengan biaya mencapai Rp590,66 miliar, kemudian leukemia sebesar Rp364,61 miliar, serta sirosis hepatitis Rp238,5 miliar.
(Baca: Penyakit Katastropik yang Menelan Biaya Besar BPJS Kesehatan 2019)