Laporan Bareskrim Polri mencatat, ada 905 kasus perjudian di seluruh Indonesia yang berhasil ditindak sejak Januari sampai Mei 2022.
Polda Sumatera Utara menduduki posisi teratas kasus perjudian paling banyak ditindak, yakni sebanyak 134 kasus. Jumlah ini setara 14,8% dari total kasus perjudian nasional.
Kasus perjudian yang terbanyak ditindak berikutnya oleh Polda Jawa Timur sebanyak 109 kasus. Kemudian, sebanyak 84 kasus perjudian terungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Jawa Tengah menempati posisi selanjutnya dengan total 80 kasus perjudian yang berhasil ditindak. Lalu, masing-masing sebanyak 72 kasus dan 56 kasus perjudian berhasil ditindak Polda Kalimantan Barat dan Riau.
Selanjutnya, Polda Lampung berhasil menindak 48 kasus perjudian. Diikuti oleh Polda Metro Jaya sebanyak 40 kasus, Kalimantan Selatan 34 sebanyak kasus, dan Jawa Barat sebanyak 30 kasus.
Adapun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, termasuk di pihak jajarannya yang melindungi para pemain dan bandar judi.
(Baca: Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp 3,88 Triliun, Apa Saja Bentuknya?)