Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Rp57,87 juta per bulan.
Pemberian tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai.
Adapun TPP pada unit kerja perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkisar antara Rp26,19 – 57,87 juta per bulan tergantung nama jabatan.
Jumlah personil Satpol PP di DKI Jakarta sebanyak 5.328 jiwa. Dengan rincian ada 2.921 personil berstatus PNS, sebanyak 1.595 personil berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan sebanyak 812 personil berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Berikut ini tunjangan Satpol PP menurut nama jabatan 2020:
- Kepala Satuan: Rp57.870.000
- Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
- Sekretaris: Rp40.770.000
- Kepada Bidang: Rp39.960.000
- Kepala Satuan Satpol PP Kota: Rp39.960.000
- Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten: 39.960.000
- Kepala Subbag Satpol PP Provinsi: Rp26.190.000
- Kepala Subbag Satpol PP Kota: Rp26.190.000
- Kepala Subbag Satpol PP Kabupaten: Rp26.190.000
- Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan: Rp26.190.000
- Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp26.190.000
Jumlah tunjangan Satpol PP tersebut belum termasuk gaji tetap yang ditetapkan berdasarkan golongan.
Berikut ini jumlah Satpol PP Pemda DKI menurut wilayah:
- Satpol PP Provinsi: 257 personil
- Satpol PP Jakarta Pusat: 481 personil
- Satpol PP Jakarta Utara: 384 personil
- Satpol PP Jakarta Barat: 497 personil
- Satpol PP Jakarta Selatan: 608 personil
- Satpol PP Jakarta Timur: 593 personil
- Satpol PP Kepulauan Seribu: 101 personil
(Baca: Anies Ajak Milenial Jadi PNS Jakarta Gajinya Capai Rp18 Juta, Benarkah?)