Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima 16.370 aduan masyarakat terkait konten internet negatif per Maret 2022.
Perjudian merupakan konten negatif yang paling banyak diadukan, yakni 10.921 aduan. Diikuti oleh 5.071 aduan terkait konten pornografi, dan 203 aduan terkait penipuan.
Ada pula aduan konten terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 126 aduan, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor 54 aduan, dan konten negatif terkait normalisasi 7 aduan.
Sementara itu, tak ada satupun aduan konten negatif terkait fitnah, SARA, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme/radikalisme, dan pelanggaran keamanan informasi.
Konten negatif lainnya yang tak diadukan oleh masyarakat pada Maret 2022 adalah konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, berita bohong/hoaks, pemerasan, dan konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif.
Adapun pihak kepolisian telah menegaskan lagi komitmennya untuk memberantas perjudian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, termasuk jika ada pihak kepolisian yang terlibat.
(Baca: Google: Indonesia Paling Banyak Minta Penghapusan Konten)