Pemerintah mengalokasikan dana Rp19,6 triliun untuk pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Rinciannya, anggaran penyelenggaraan tahapan Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp13,97 triliun dan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp5,6 triliun. Seperti diketahui, program penyelenggaraan Pemilu dan proses konsoliasi demokrasi dilaksanakan oleh 2 lembaga, yakni KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan akan berlangsung hingga Juni 2024. Adapun pemungutan suara Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres) dijadwalkan akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024.
Jika berlangsung dalam 2 putaran, Pilpres putaran kedua dijadwalkan dilangsungkan pada 26 Juni 2024. Sementara, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan berlangsung pada November 2024.
Berikut ini anggaran KPU dalam RAPBN 2023:
- Total: Rp 15,99 triliun
- Penyelenggaraaan Pemilu: Rp13,97 triliun
- Dukungan Manajemen: Rp2,02 triliun
Adapun anggaran Bawaslu dalam RAPBN 2023:
- Total: Rp7,10 triliun
- Penyelenggaraaan Pemilu: Rp5,63 triliun
- Dukungan Manajemen: Rp1,47 triliun
(Baca: Resmi Naik, Ini Rincian Honor Petugas Pemilu 2024)