Dana Pemda di Perbankan Turun Jadi Rp212,44 Triliun hingga Juli 2022

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 15/08/2022 17:50 WIB
Simpanan Dana Pemda di Bank (Juli 2021-Juli 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan melaporkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan sebesar Rp212,4 triliun hingga Juli 2022. Meskipun masih tinggi, nilai tersebut menurun 3,85% dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai Rp220,9 triliun.

“Masih tingginya saldo dana pemda di perbankan ini disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Sri berharap, transfer dana pemerintah pusat ke daerah bisa segera memutar perekonomian di daerah. Dia mencatat, selama tiga bulan berturut-turut dana pemerintah daerah di perbankan berada di atas Rp200 triliun.

Berdasarkan wilayahnya, Jawa Timur masih menyimpan saldo yang tertinggi, yakni sebesar Rp22,94 triliun. Sedangkan, yang terendah berada di wilayah Sulawesi Barat sebesar Rp800 miliar.

Sementara berdasarkan provinsinya, dana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi di perbankan yakni sebesar Rp7,33 triliun. Sedangkan, yang terendah berada di provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 20 miliar.

“Kita harapkan (dana Pemda) segera bisa digunakan. Karena tinggal lima bulan ke depan kita bisa menggunakan dana yang terutama berasal dari transfer pemerintah pusat untuk membantu rakyat kita memulihkan sosial ekonominya,” ujar Sri.

(Baca: Rp220 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank pada Juni 2022)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua