Aplikasi PayPal telah melayani 19,3 miliar transaksi sepanjang tahun 2021, menurut laporan Business of Apps.
Angka itu melonjak 25% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pada 2020, aplikasi pembayaran digital asal Amerika Serikat itu melayani 15,4 miliar transaksi.
Tren transaksi melalui PayPal juga terus meningkat sejak delapan tahun lalu seperti terlihat pada grafik. Hal ini terjadi seiring dengan populasi penggunanya yang terus bertambah, hingga mencapai 426 juta pengguna secara global pada akhir 2021. Jumlah itu naik 13% (yoy) dibandingkan 2020 yang sebanyak 377 juta pengguna.
Adapun PayPal merupakan salah satu dari 7 platform digital yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 30 Juli 2022. Pemblokiran dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Meski demikian, Kemenkominfo membuka blokir PayPal untuk sementara lantaran banyak pengguna di Indonesia yang dananya masih tersimpan di aplikasi tersebut. Pembukaan blokir sementara dilakukan mulai tanggal 1 sampai 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.