BPK: Ada Pemborosan Rp1,5 Triliun untuk Bantuan Kuota Internet

Keuangan
1
Adi Ahdiat 01/07/2022 15:10 WIB
Nilai Penyaluran Bantuan Kuota Internet yang Bermasalah/Tidak Tepat Sasaran (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada sejumlah permasalahan dalam program bantuan kuota internet periode tahun 2021, berupa penyaluran yang tidak cermat serta pemborosan.

Temuan ini dipaparkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2021 yang dirilis 31 Mei 2022.

Menurut BPK, dalam penyaluran bantuan kuota internet yang dikelola Kemendikbudristek tahun 2021, ada sebanyak 101.724 orang peserta didik/pendidik yang terindikasi menerima bantuan ganda, dengan nilai total sekitar Rp7,73 miliar.

Kemudian ada 83.714 nomor ponsel yang menerima lebih dari tiga kali bantuan kuota internet dalam satu tahap penyaluran, dengan nilai total sekitar Rp9,29 miliar.

Ada pula pemborosan keuangan negara dari kuota data internet yang tidak terpakai oleh penerima bantuan, dengan nilai total sekitar Rp1,53 triliun.

Di luar angka yang disebutkan di atas, BPK mencatat ada kelebihan pembayaran kuota tidak terpakai yang sudah dikembalikan ke kas negara sekitar Rp319,38 miliar. Ini tetap dicatat sebagai anggaran bermasalah karena pengelolaannya yang kurang cermat.

"Permasalahan pada klaster perlindungan sosial yang ditemukan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pengendalian atas program penyaluran bantuan kuota data internet Kemendikbud kurang memadai," tulis BPK dalam laporannya.

"Skema pemberian bantuan kuota data internet belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," lanjut BPK.

(Baca Juga: Salah Sasaran, 22 Ribu ASN Terima Bantuan Subsidi Upah pada 2021)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua