Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 11,11 juta jiwa penduduk Indonesia berstatus perkawinannya cerai mati pada Desember 2021. Dengan demikian, terdapat 4,06% penduduk ditinggal mati oleh pasangannya.
Penduduk dengan status cerai mati di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sebanyak 225,37 ribu jiwa. Jumlah tersebut mencapai 6,13% dari total penduduk. Secara persentase, penduduk berstatus cerai mati di DI Yogyakarta merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
(Baca: Proporsi Cerai Hidup di Kalimantan Selatan Tertinggi se-Indonesia pada 2021)
Provinsi dengan persentase penduduk berstatus cerai mati terbesar berikutnya adalah Jawa Timur, yakni mencapai 5,47% dari total penduduk. Diikuti Jawa Tengah sebesar 4,91%.
Sedangkan provinsi dengan penduduk berstatus cerai mati terkecil adalah Papua, yaitu hanya 1,48% dari total penduduk. Setelahnya ada Papua Barat sebesar 1,95%, serta Kepulauan Riau sebesar 2,49%.
Sementara menurut jumlah, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan penduduk berstatus cerai mati terbanyak, yakni mencapai 2,25 juta jiwa pada akhir tahun lalu. Diikuti Jawa Tengah sebanyak 1,83 juta jiwa kehilangan pasangan hidupnya dan Jawa Barat sebanyak 1,81 juta jiwa.
Banyaknya penduduk yang berstatus cerai mati di ketiga provinsi tersebut karena jumlah penduduknya juga besar.