Selain Haji Reguler, Simak Rincian Biaya untuk Petugas Haji Daerah dan KBIHU 2022 Per Embarkasi

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Viva Budy Kusnandar 04/05/2022 15:50 WIB
Biaya Haji untuk PHD dan KBIHU Menurut Embarkasi Tahun 1443H/2022M 
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut ditetapkan pada Jumat (29/4/2022).

Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres tersebut mengatur Biaya perjalanan haji (Bipih) untuk Jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran biaya haji untuk PHD dan pembimbing KBIHU berkisar antara Rp77,52 juta hingga Rp84,55 juta.

(Baca: Keppres BPIH 2022 Terbit, Biaya Haji 2022 dari Embarkasi Makassar Termahal)

Berikut ini besaran biaya haji untuk PHD dan KBIHU menurut embarkasi 1443H/2022M:

  • Makassar Rp84,55 juta
  • Surabaya Rp84,45 juta
  • Lombok Rp83,51 juta
  • Balikpapan Rp83,22 juta
  • Banjarmasin Rp83,09 juta
  • Solo Rp82,12 juta
  • Jakarta (Pondok Gede) Rp81,75 juta
  • Jakarta (Bekasi) Rp81,75 juta
  • Palembang Rp81,67 juta
  • Batam Rp81,55 juta
  • Padang Rp79,27 juta
  • Medan Rp78,25 juta
  • Aceh Rp77,52 juta

Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, seperti yang dilansir portal haji.kemenag.go.id pada Jumat (29/4/2022).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan biaya perjalanan haji (Bipih) untuk haji reguler sebesar Rp39,89 juta per jemaah untuk musim haji 1443H/2022M.

Dengan demikian total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebagai berikut:

  • Bipih Rp39,89 juta
  • Biaya protokol kesehatan Rp808,62 ribu
  • Biaya yang bersumber dari manfaat keuangan haji Rp41,05 juta
  • Total Rp81,75 juta

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua