Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.
Jika ditotalkan, sejak 2006 sampai akhir tahun lalu LPS sudah melikuidasi 117 bank, terdiri dari 116 BPR/BPRS dan 1 bank umum.
LPS melikuidasi bank-bank yang gagal bayar, kemudian mengembalikan simpanan nasabah bank tersebut yang memenuhi kriteria layak bayar.
Sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp71,46 miliar. Pembayaran ini diberikan kepada 16.370 rekening.
Jika dihitung sejak pertama kali berdiri, LPS telah membayar simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun untuk 265.884 rekening.
(Baca: Simpanan Bank Umum Naik 10,7%, Mayoritas Milik Nasabah Kaya)