Pemerintah resmi memberikan izin perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Sebanyak 229 mata uang kripto yang diberikan lampu hijau untuk dapat diperdagangkan di dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 mata uang kripto yang dapat diperdagangan.
Berdasarkan laman Coinbase, Bitcoin (BTC) merupakan mata uang kripto berkapitalisasi besar dengan harga tertinggi, yakni Rp 517,24 juta per koin pada perdagangan Selasa, 25 Januari 2022, hingga pukul 14:44 WIB.
Mata uang kripto berkapitalisasi pasar terbesar yang memiliki harga tertinggi berikutnya adalah Etherreum (ETH), yaitu Rp 34,22 juta per koin, lalu Binance Coin (BNB) dengan harga Rp 5,17 juta per koin, Solana (SOL) dengan harga Rp 1,29 juta per koin, dan Terra (LUNA) Rp 924.238,72 per koin.
Ada pula Polkadot (DOT) dengan harga Rp 254.351 per koin. Setelahnya ada Cardano (ADA) dengan harga Rp 14.515 per koin, lalu Tether (USDT) Rp 14.358 per koin, kemudian USD Coin (USDC) Rp 14.353 per koin, serta XRP (XRP) Rp 8.555,3 per koin.
Kesepuluh mata uang tersebut memiliki kapitalisasi di atas Rp 250 triliun. Terendah Polkadot, dengan kapitalisasis Rp 250,8 triliun, sedangkan yang terbesar adalah Bitcoin yang memiliki kapitalisasai Rp 9,8 kuadriliun.
(Baca: Naik Ribuan Persen, Ini Mata Uang Kripto Paling Menguntungkan sepanjang 2021)