Daftar Upah Minimum Provinsi Maluku-Papua 2022

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 20/01/2022 11:50 WIB
Besaran Upah Minimum di Maluku-Papua 2022
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di berbagai provinsi Indonesia menunjukkan kenaikan dibandingkan 2021. Tercatat, Papua memiliki UMP tertinggi di wilayah Maluku-Papua pada 2022 yakni sebesar Rp 3.561.932.

Pada 2021 lalu, Papua memiliki UMP sebesar Rp 3.516.700. Ini artinya, ada kenaikan sekitar 1,28% atau Rp 45.232.

UMP tertinggi di wilayah Maluku-Papua berikutnya, yakni Papua Barat sebesar Rp 3.200.000. Jumlah ini naik sekitar 2,08% dibandingkan tahun lalu. 

Kemudian, UMP Maluku Utara pada 2022 sebesar Rp 2.862.231 alias naik 5,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, Maluku memiliki UMP terendah di wilayah Maluku-Papua sebesar Rp 2.618.312 atau naik tipis 0,51% dibanding 2021.

Adapun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2022 sebesar 1,09% bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Angka itu diperoleh melalui formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rata-rata kenaikan UMP nasional tersebut pun tak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, ada UMP provinsi yang lebih besar, tetapi ada juga yang lebih kecil.

(Baca: Daftar UMP Pulau Jawa Tahun 2022, DKI Jakarta Tertinggi)

 

Berikut daftar UMP di Maluku-Papua pada 2022

  • Papua

2022: Rp 3.561.932

2021: Rp 3.516.700

 

  • Papua Barat

2022: Rp 3.200.000

2021: Rp 3.134.600

 

  • Maluku Utara

2022: Rp 2.862.231

2021: Rp 2.721.530

 

  • Maluku

2022: Rp 2.618.312

2021: Rp 2.604.960

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua