Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di berbagai provinsi Indonesia menunjukkan kenaikan dibandingkan 2021. Tercatat, Papua memiliki UMP tertinggi di wilayah Maluku-Papua pada 2022 yakni sebesar Rp 3.561.932.
Pada 2021 lalu, Papua memiliki UMP sebesar Rp 3.516.700. Ini artinya, ada kenaikan sekitar 1,28% atau Rp 45.232.
UMP tertinggi di wilayah Maluku-Papua berikutnya, yakni Papua Barat sebesar Rp 3.200.000. Jumlah ini naik sekitar 2,08% dibandingkan tahun lalu.
Kemudian, UMP Maluku Utara pada 2022 sebesar Rp 2.862.231 alias naik 5,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, Maluku memiliki UMP terendah di wilayah Maluku-Papua sebesar Rp 2.618.312 atau naik tipis 0,51% dibanding 2021.
Adapun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2022 sebesar 1,09% bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Angka itu diperoleh melalui formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rata-rata kenaikan UMP nasional tersebut pun tak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, ada UMP provinsi yang lebih besar, tetapi ada juga yang lebih kecil.
(Baca: Daftar UMP Pulau Jawa Tahun 2022, DKI Jakarta Tertinggi)
Berikut daftar UMP di Maluku-Papua pada 2022
2022: Rp 3.561.932
2021: Rp 3.516.700
2022: Rp 3.200.000
2021: Rp 3.134.600
2022: Rp 2.862.231
2021: Rp 2.721.530
2022: Rp 2.618.312
2021: Rp 2.604.960