Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.
Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.
Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi dan penerima subsidi pupuk yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pemerintah juga memperluas mekanisme penebusan subsidi pupuk melalui Kartu Tani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah tepat sasaran. Burhanuddin juga meminta jajarjannya di daerah agar segera menindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk subsidi.
Anggaran subsidi pupuk memang cukup besar sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar penggunaan uang negara tersebut tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Hal ini diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat golongan miskin dan rentan terhadap gejolak perekonomian.
(Baca: Pemerintah Pangkas Angggaran Subsidi Menjadi Rp 206,96 Triliun dalam RAPBN 2022)