Dampak PPKM, 36,49% Penduduk Bekerja Mengalami Pengurangan Gaji

Ketenagakerjaan
1
Vika Azkiya Dihni 23/12/2021 10:00 WIB
Perubahan Gaji Penduduk Bekerja yang Diterima saat PPKM
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sebagian penduduk bekerja merasakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak sedikit perusahaan yang membuat kebijakan melakukan pengurangan atau pemotongan gaji kepada karyawan demi bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 36,49% penduduk bekerja mengalami pengurangan gaji akibat adanya kebijakan PPKM dari pemerintah. Kendati, mayoritas atau 56,35% penduduk bekerja tidak mengalami perubahan dengan gaji yang mereka terima.

Disisi lain, bahkan ada 3,4% penduduk bekerja yang mengalami kenaikan gaji saat PPKM. Sisanya, 3,76% tidak menjawab/tidak tahu.

Tiga lapangan usaha yang paling banyak mengalami pengurangan gaji adalah akomodasi makan dan minum mencapai 58,6%, pengangkutan dan pergudangan 56,12%, serta perdagangan besar dan eceran 50,36%. Sementara, lapangan usaha yang mengalami pengurangan gaji paling sedikit, yaitu administrasi pemerintah 7,94%, aktivitas kesehatan 14,15%, dan pendidikan 14,63%.

Jika dilihat per provinsi, Bali merupakan provinsi dengan persentase penduduk bekerja yang mengalami pengurangan gaji tertinggi, yakni 54,82%. Sementara provinsi dengan persentase penduduk bekerja yang mengalami pengurangan gaji terendah adalah Maluku Utara sebanyak 17,74%.

(Baca: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Naik Jadi 6.733 Orang pada Oktober 2021)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua