Usia produktif merupakan usia seseorang yang masih bisa bekerja dan menghasilkan sesuatu. Besarnya penduduk usia produktif tersebut merupakan modal penting untuk mempercepat pembangunan di suatu wilayah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 2,67 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,8 juta jiwa (67,56%) penduduk di provinsi tersebut merupakan kelompok usia produktif (15-65 tahun).
Ada pula 866,14 ribu jiwa (32,44%) penduduk Sultra yang merupakan kelompok usia tidak produktif. Rinciannya, ada 746,04 ribu jiwa (27,94%) penduduk di provinsi tersebut yang merupakan kelompok usia belum produktif (0-14 tahun) dan sebanyak 120,11 ribu jiwa (4,5%) adalah kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas).
Besarnya penduduk usia produktif tersebut mengindikasikan bahwa Sultra masih berada dalam era bonus demografi. Dengan data tersebut, angka ketergantungan (dependency ratio) Sultra sebesar 48,02. Artinya, setiap 100 jiwa penduduk usia produktif memiliki tanggungan sebanyak 48 jiwa penduduk usia tidak produktif.
Sultra merupakan salah satu provinsi di Sulawesi yang memiliki wilayah seluas 38.067 km persegi. Wilayah Sultra terbagi atas 15 kabupaten dan 2 kota dan memiliki 793,75 ribu kepala keluarga (KK).
(Baca: Lebih dari 70% Penduduk Jakarta Merupakan Usia Produktif)