Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Bali sebanyak 4,27 juta jiwa pada Juni 2021. Menurut kelompok umur, terdapat 2,99 juta jiwa (69,86%) atau mayoritas penduduk di Pulau Dewata merupakan kelompok usia produktif (15-65 tahun).
Sementara itu, ada sebanyak 1,29 juta jiwa (30,14%) merupakan kelompok usia tidak produktif. Dengan rincian, sebanyak 921,42 ribu jiwa (21,56%) merupakan kelompok usia belum produktif (0-14 tahun) dan ada 366,7 ribu jiwa (8,58%) adalah kelompok usia sudah tidak produktif (65 tahun ke atas).
Dari jumlah 4,27 juta penduduk Bali, terdapat 2,1 juta jiwa (50,17%) berjenis kelamin dan 2,13 juta jiwa (49,83%) berjenis kelamin perempuan. Menurut status perkawinan, ada 1,84 juta jiwa (43,09%) penduduk Bali yang berstatus belum kawin. Ada pula 2,21 juta jiwa (51,67%) penduduk di provinsi tersebut yang berstatus kawin.
Kemudian, sebanyak 46,16 ribu jiwa (1,08%) penduduk Bali yang berstatus cerai hidup dan ada pula 177,76 ribu jiwa 94,16%) berstatus cerai mati.
Penduduk Bali yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3,25 juta jiwa (76,08%). Sementara jumlah kartu keluarga (KK) yang terdaftar sebanyak 1,19 juta.
(Baca: Lebih dari 70% Penduduk Jakarta Merupakan Usia Produktif)