Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 68,36% penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan pada 2021, turun 0,93 poin dari 2020. Jika dilihat trennya, penduduk yang memiliki jaminan kesehatan sempat mengalami peningkatan.
Sebanyak 59,41% penduduk miliki jaminan kesehatan pada 2017. Persentase tersebut meningkat menjadi 64,1% pada 2018 dan terus meningkat menjadi 65,88% pada 2019.
Lalu, saat pandemi mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan. Persentase penduduk yang miliki jaminan kesehatan meningkat 3,41 poin menjadi 69,29% pada 2020.
Jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan. Lebih lanjut, masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Manfaat jaminan kesehatan pada dasarnya untuk meminimalisir dampak finansial akibat risiko penyakit di masa depan. Oleh karenanya, masyarakat perlu sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dalam menanggulangi biaya kesehatan.
(Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Capai 222,5 Juta Orang hingga 2020)