Upah Nominal Buruh Tani Naik Jadi Rp 56.902 pada Agustus 2021

Ketenagakerjaan
1
Viva Budy Kusnandar 15/09/2021 14:30 WIB
Rata-Rata Upah Nominal dan Upah Riil Buruh Tani (Januari 2020 - Agustus 2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah nominal buruh tani sebesar 56.902 per hari pada Agustus 2021. Nilai tersebut naik 0,13% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 56.829 per hari. Jika dibandingkan pada Agustus 2020, maka rata-rata upah nominal buruh tani mengalami kenaikan 2,2%.

Sementara, rata-rata upah riil buruh tani tercatat sebesar Rp 52,750 per hari pada bulan lalu. Jumlah itu naik 0,18% dari Juli 2021 yang sebesar Rp 52.653 per hari. Jika dibandingkan pada Agustus 2020, maka rata-rata upah riil buruh tani turun 0,02%.

Adapun, rata-rata upah nominal buruh bangunan tercatat sebesar Rp 91.217 per hari pada Agustus 2021. Jumlah itu meningkat 0,05% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 91.171 per hari. Nilainya pun naik 1,5% bila dibandingkan pada Agustus 2020.

Sementara, rata-rata upah riil buruh bangunan mencapai Rp 85.587 per hari pada bulan lalu. Nilainya meningkat 0,02% dari Juli 2021 yang sebesar Rp 85.570 per hari. Jika dibandingkan pada Agustus 2020, maka rata-rata upah riil buruh bangunan turun 0,1%.

Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil ini menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.

(Baca: Upah Nominal Buruh Tani Naik Jadi Rp 56.829 pada Juli 2021)

Data Populer
Lihat Semua