Krisis ekonomi Indonesia telah berlalu lebih dari 20 tahun silam. Namun, krisis yang terjadi pada 1997-1998 tersebut masih memberikan beban kepada pemerintah hingga saat ini. Pemerintah masih menanggung utang dan bunga kepada bank sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu.
Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.
Rinciannya, obligasi dengan seri SRBI01 sebesar Rp 48,45 triliun, diterbitkan pada 7 Agustus 2003 dan akan jatuh tempo pada 1 Agustus 2043. Seri SRBI 01 ini merupakan pengganti dari seri SU001 dan SU003.
SRBI01 tersebut awalnya memiliki pokok utang sebesar Rp144,5 triliun ketika diterbitkan pada 2003. Utang pokok tersebut sebagian telah dilunasi dari dana surplus keuangan BI.
Berikutnya, seri SU002 Rp 8,29 triliun yang diterbitkan pada 23 Oktober 1998 dan akan jatuh tempo pada 1 April 2025. Seri SU004 dengan nilai Rp 24,19 triliun, diterbitkan pada 28 Mei 1999 dan akan jatuh tempo pada 1 Desember 2025. Serta seri SU007 dengan nilai Rp 21,02 triliun, diterbitkan pada 1 Januari 2006 dan jatuh tempo pada 1 Agustus 2025.
Keempat seri obligasi penjamninan pemberian BLBI tersebut memiliki bunga 0,01% per tahun, lebih rendah dari bunga obligasi pemerintah pada umumnya dan tidak diperdagangkan.
(Baca: Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp 314 Triliun pada 2020)