PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Status Level PPKM di Berbagai Kabupaten/Kota

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Monavia Ayu Rizaty 24/08/2021 11:30 WIB
Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM (24 Agustus-30 Agustus 2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa-Bali mulai 24 Agustus -30 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pandemi Covid-10 belum selesai dan beberapa negara mengalami gelombang ketiga.

Berdasarkan Instruktsi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, setidaknya ada 128 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali. Mayoritas kabupaten/kota Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3 yang mencakup 67 kabupaten/kota.

Sebanyak 51 kabupaten/kota masih menerapkan PPKM level 4. Sementara PPKM level 2 sudah mulai berlaku di 10 daerah. Jawa Barat mendominasi PPKM level 2 dengan empat kabupaten/kota.

Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa:

PPKM Level 4

  1. Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.
  2. Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap,dan Kabupaten Karanganyar.
  3. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  4. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.

PPKM Level 3

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  2. Banten: Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
  3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.
  4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung.
  5. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

PPKM Level 2

  1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak.
  2. Jawa Barat: Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
  3. Jawa Tengah: Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara.
  4. Jawa Timur: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap pada pembatasan kegiatan masyarakat. Beberapa aturan kegiatan tersebut di antaranya, tempat ibadah diperbolehkan dibuka maksimal untuk 25% kapasitas (maksimal 30 orang). Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang/meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 % kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, tetapi apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Walupun beberapa daerah sudah mengalami penurunan level PPKM, masyarakat terus diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M guna mengurangi penularan corona. Protokol tersebut, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

(Baca Selengkapnya: Tertinggi Nasional, Keterisian Tempat Tidur RS Rujukan Covid-19 Bali Masih 71%)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua