Pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas operasional sejumlah moda transportasi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kementerian Perhubungan mengumumkan kapasitas angkut pesawat udara, kapal laut, dan kereta api antarkota selama PPKM sebesar 70%.
Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, kapasitas operasional pesawat udara dan kapal laut sebesar 100%. Sedangkan, kapasitas operasional kereta api antarkota tetap sama dengan kebijakaan saat PPKM Darurat.
Kemudian, kapasitas operasional bus, kapal penyeberangan, dan kereta api perkotaan non-KRL masing-masing sebesar 50%. Sebelum PPKM diberlakukan, kapasitas operasional bus dan kapal penyeberangan sebesar 85%. Sementara itu, kapasitas operasional kereta api perkotaan non-KRL sama dengan kebijakaan saat PPKM Darurat.
Selanjutnya, kapasitas operasional KRL sebesar 32%. Sebelum PPKM Darurat kapasitasnya sebesar 45%.
Selain kapasitas, pemerintah juga mengatur jam operasional moda transportasi. Hal ini dilakukan guna untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.
(Baca: PPKM Darurat Berlaku di 122 Kabupaten/Kota Jawa-Bali)