Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat pekerja paruh waktu di Indonesia mencapai 27,09% pada Februari 2021. Perempuan masih memberikan sumbangan lebih tinggi sebagai pekerja paruh waktu dibandingkan laki-laki.
Secara rinci, perempuan yang bekerja paruh waktu mencapai 37,1% pada Februari 2021, naik 1,08% dibandingkan pada Agustus 2020. Artinya, 37 dari 100 perempuan yang bekerja merupakan pekerja paruh waktu.
Sedangkan, laki-laki yang menjadi pekerja paruh waktu tercatat sebesar 20,40% pada Februari 2021. Sebagaimana pada perempuan, persentase laki-laki yang bekerja paruh waktu juga mengalami peningkatan sebesar 1,01%.
(Baca: Persentase Pekerja Penuh Meningkat Jadi 64% pada Februari 2021)
BPS mendefinisikan pekerja paruh waktu sebagai penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu. Walau demikian, mereka tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.