Tingkat Kepatuhan Jaga Jarak di Restoran Terendah
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Kepatuhan menjaga jarak sulit dilakukan di lokasi kerumunan. Restoran atau kedai memiliki tingkat kepatuhan paling rendah pada periode 7-14 Maret 2021, yakni 77,43%. Protokol kesehatan ini juga baru diterapkan sebesar 78,56% di rumah.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan tingkat kepatuhan menjaga jarak di tempat olahraga publik atau RPTRA hanya sebesar 79,18% dan di stasiun sebesar 79,53% pada periode yang sama. Penerapannya pun baru 83,12% di sekolah.
(Baca: Masyarakat Paling Setuju Penggunaan Masker untuk Cegah Covid-19)
Protokol kesehatan 3M, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun wajib dilakukan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Langkah ini mampu menekan penyebaran virus corona di Indonesia.