Berdasarkan jenis izin sawit nasional yang tercatat pada 2020, perkebunan sawit yang sedang dalam proses dan sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) baru 35,06 persen. Padahal, HGU merupakan basis hukum pengoperasian perkebunan sawit untuk kepemilikan privat dan negara.
Apabila perkebunan sawit sudah dikelola sebelum mendapat HGU, artinya perusahaan pemilik perkebunan tidak melewati prosedur formal pengusahaan sawit. Dampaknya, perusahaan tersebut tidak membayar bea pelayanan HGU yang menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oleh karenanya, pengoperasian perkebunan sawit sektor privat ketika hanya memiliki Izin Lokasi (Ilok), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun Hak pengelolaan, merupakan tindak pelanggaran hukum. Terlebih, jika perkebunan sawit tersebut sama sekali tidak terdata kepemilikannya.