Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Kasus Ketenagakerjaan Jurnalis selama Pandemi Covid-19
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Tanggal rilis:12 Januari 2021
Wilayah:Indonesia
Periode survei:April-Desember 2020
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menerima 150 pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan yang dialami jurnalis saat pandemi virus corona Covid-19. Dari jumlah tersebut, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tercatat paling banyak diadukan, yakni 48 kasus.
Sebanyak 42 kasus diadukan karena adanya pemotongan/penundaan upah. Ada 40 kasus yang diadukan ke LBH Pers karena perusahaan media merumahkan jurnalis.
Kemudian, ada enam kasus mutasi/demosi jurnalis. Kasus upah tidak dibayar dan pencicilan tunjangan hari raya (THR) masing-masing sebanyak empat kasus. Sedangkan, kasus kontrak tidak jelas, pensiun dini, dan pelanggaran hak kesehatan masing-masing sebanyak dua kasus.