Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap diselenggarakan di tengah pandemi. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra dikarenakan berpotensi memunculkan klaster pilkada. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan, sebanyak 33,1% responden menilai sebaiknya proses pemilihan dilakukan secara elektronik (e-voting). Namun demikian, sebanyak 57,2% masih memilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Survei tersebut diselenggarakan pada 24 hingga 30 September 2020 dengan melibatkan 1.200 responden. Responden ini dipilih secara acak dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
(Baca: Kasus Covid-19 Bertambah 3.732 Kasus (Minggu, 25/10))