Pemerintah berencana menyusun 39 aturan turunan untuk melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10). 39 aturan turunan tersebut bakal berbentuk 34 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
18 kementerian akan melakukan penyusunan 39 aturan turunan tersebut, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga Kementerian Agama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk mengebut penyusunan aturan turunan tersebut dalam satu bulan.
Catatan redaksi: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 40 aturan turunan UU Cipta Kerja (35 PP dan 5 Perpres). Sementara dari data presentasi yang diterima Katadata.co.id, hanya 39 aturan turunan UU Cipta Kerja.
(Baca: Pandemi Timbulkan Sederet Persoalan Ketenagakerjaan)