Riset Dewan Pers mencatat bahwa indeks kebebasan pers (IKP) di Indonesia dinilai cenderung naik dalam empat tahun terakhir. Hasilnya, tren IKP nasional tergolong kategori "cukup bebas" yakni dengan skor 75,27 poin alias naik 1,56 poin dibandingkan tahun lalu.
Pada kurun 2017-2018, nilai IKP berada pada kategori "agak bebas". Namun pada 2019-2020, nilai IKP Indonesia menjadi naik kelas ke kategori "cukup bebas" karena enam faktor di antaranya yakni pendidikan insan pers, kesetaraan akses bagi kelompok rentan, kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, lembaga penyiaran publik, independensi dan kepastian hukum lembaga peradadilan, serta kebebasan mempraktikkan jurnalisme.
Adapun pada 2020, IKP rata-rata 34 provinsi di Indonesia pada lingkup fisik dan politik memiliki nilai 78, 21. Selanjutnya, pada lingkup ekonomi nilai IKP mencapai 77,81 sedangkan lingkup hukum 76,86. Berdasarkan survei tersebut, empat provinsi dengan nilai rata-rata IKP tertinggi yakni Maluku (84,50), Sulawesi Tengah (82,87), Kalimantan Timur (81,84), dan Sumatera Barat (81,26)