Salah satu strategi pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 dengan penetapan status darurat kesehatan. Kebijakan yang diputuskan pada Selasa (31/3) itu juga menjelaskan tambahan bantuan dalam program keluarga harapan (PKH).
Tiap komponen bantuan PKH akan bertambah 25%. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020 dan akan diberikan selama sembilan bulan. Jumlah penerima bantuan juga ditingkatkan, dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan PKH ini maksimal diberikan pada empat jiwa di tiap keluarga.
Ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia akan menerima masing-masing Rp 3 juta. Anak yang duduk di sekolah dasar (SD) akan mendapat Rp 1,125 juta. Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing akan mendapat Rp 1,875 juta dan Rp 2,5 juta.