Presiden Joko Widodo memberikan tambahan dana untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Tambahan itu berasal dari perubahan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
(Baca: Daftar Negara Paling Rentan Covid-19, Indonesia Nomor 2)
Jumlah tersebut dialokasikan untuk beberapa bidang. Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, untuk pembelian alat kesehatan, peningkatan fasilitas kesehatan, dan insentif tenaga kesehatan. Kedua, perlindungan sosial hingga Rp 110 triliun, untuk menambah manfaat bantuan sosial, pembebasan biaya listrik, dan dukungan kebutuhan pokok.
Ketiga, insentif pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 70,1 triliun, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan dan penundaan pembayaran KUR. Keempat, dukungan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional hingga Rp 150 triliun.