Tarif Baru Tol dalam Kota Berlaku 1 Februari 2020

Utilitas
1
Andrea Lidwina 27/01/2020 17:20 WIB
Tarif Tol dalam Kota
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2020.

Kenaikan tarif terjadi pada Golongan I dan Golongan II, masing-masing menjadi Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu. Namun, golongan lainnya mengalami penurunan tarif. Golongan III dikenai Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 15,5 ribu. Lalu, Golongan IV dan V sama-sama seharga Rp 17 ribu.

(Baca: 2025, Panjang Tol di Indonesia Mencapai 6.115 KM)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan perubahan tarif ini dilakukan secara rutin, yakni dua tahun sekali, dan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua