Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Tarif Tol dalam Kota
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2020.
Kenaikan tarif terjadi pada Golongan I dan Golongan II, masing-masing menjadi Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu. Namun, golongan lainnya mengalami penurunan tarif. Golongan III dikenai Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 15,5 ribu. Lalu, Golongan IV dan V sama-sama seharga Rp 17 ribu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan perubahan tarif ini dilakukan secara rutin, yakni dua tahun sekali, dan disesuaikan dengan tingkat inflasi.