Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat (Jabar). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No. 561/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Jabar Tahun 2020. Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di antara Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. Besaran UMK di Kabupaten Karawang Rp 4.594.324.
Meski kenaikan di Kabupaten Karawang mencapai 8,51% dibandingkan tahun lalu, para buruh masih belum puas. Alasannya, besaran UMK ini belum mencerminkan kenaikan harga-harga item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kemungkinan bisa lebih besar.
Setelah Karawang, UMK tertinggi selanjutnya terdapat di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dengan besaran masing-masing Rp 4.589.708 dan Rp 4.498.961. Sementara Kota Depok sebesar Rp 4.202.105 dan Kota Bogor sebesar Rp 4.169.806.