80 persen Perkebunan Sawit Terletak di Tujuh Provinsi Prioritas Moratorium

Agroindustri
1
Tim Publikasi 24/10/2019 08:15 WIB
Persentase Luas Perkebunan Sawit di Tujuh Provinsi Prioritas Moratorium
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 mengenai penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas perkebunan sawit, beberapa kementerian/lembaga termasuk Kemenko Bidang Perekonomian tengah membuat SOP penyusunan pemetaan dan validasi data.

Kemenko Bidang Perekonomian menetapkan tujuh provinsi yang dijadikan prioritas pelaksanaan moratorium berdasarkan luas wilayah perkebunan sawitnya. Provinsi tersebut diantaranya Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Berdasarkan data Kemenko Bidang Perekonomian 2019, wilayah-wilayah tersebut memenuhi hampir 80% luasan perkebunan sawit di Indonesia. Riau menjadi provinsi yang memiliki perkebunan sawit terluas, yaitu sebesar 3,38 juta ha atau sekitar 20,7% dari total perkebunan sawit di Indonesia pada 2018. Kemudian diikuti oleh Sumatera Utara dengan luas 2,07 juta ha atau sekitar 12,7% dari total perkebunan sawit di Indonesia.

Empat provinsi prioritas yang telah memberikan respon berupa pernyataan publik terkait implementasi moratorium sawit yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Namun hanya pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang menindaklanjutinya dengan kebijakan kepala daerah, dalam bentuk surat edaran Bupati tentang pelaksanaan Inpres moratorium sawit. Surat edaran tersebut berisi penundaan penerbitan izin dan pembukaan lahan baru yang berada di kawasan hutan, pengumpulan data dan peta serta verifikasi atas izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan.

Data Populer
Lihat Semua