Berapa Anggaran Unit Pengelola Sampah Terpadu DKI Jakarta?

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Dwi Hadya Jayani 01/08/2019 16:36 WIB
Anggaran Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Permasalahan pengelolaan sampah DKI Jakarta kembali mencuat saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengundang Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini untuk membantu mengatasi masalah tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, menyebutkan anggaran pengelolaan sampah DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 triliun.

Anggaran pengelolaan sampah termasuk di dalam anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dalam APBD DKI Jakarta 2019 mencapai Rp 3,49 triliun. Sejak 2017, anggaran Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DKI Jakarta selalu meningkat. Dikutip dari laman APBD DKI Jakarta, anggaran UPST pada 2017 sebesar Rp 186,5 miliar. Angka ini lalu meningkat 68% menjadi Rp 314,4 miliar pada 2018.

Pada 2019, anggaran UPST melonjak 276% menjadi Rp 1,18 triliun. Anggaran UPST 2019 terbesar terdapat di pengadaan Intermediate Treatment Facility (ITF) Jakarta sebesar Rp 750 miliar.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta akan membangun empat ITF dengan satu ITF sedang dibangun pada 2019. Tiga ITF selanjutnya ditargetkan dapat beroperasi di 2022. Pengadaan ITF ini lantaran kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah penuh.

(Baca Databoks: Cek Data: Benarkah Anggaran Sampah DKI Jakarta Rp 3,7 Triliun?

Editor : Hari Widowati
Data Populer
Lihat Semua