Sebanyak tujuh partai terancam tidak lolos ke parlemen karena suara yang diperoleh kurang dari 4% seperti terlihat pada grafik di bawah ini. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ambang batas parlemen (parliamentary Treshold) ditetapkan sebesar 4% dari suara sah.
Berdasarkan Undang-Undan tersebut empat partai baru dan tiga partai lama diperkirakan tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. Keempat partai baru itu adalah Perindo, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Sementara tiga partai lama adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Hanura, serta PKPI.
Jumlah suara pemilu legislatif yang sudah masuk ke perhitungan real count KPU per 25/4/2019, pukul 17:15 WIB mencapai 99.122 TPS atau sekitar 12,19% dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia dan pemilihan luar negeri.