Dalam debat keempat pemilihan presiden (Pilpres) 2019, calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut selama periode pemerintahannya telah membubarkan 23 lembaga non-struktural.
Merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pembubaran dan peleburan dilakukan untuk periode 2014-2017. Perpres 176/2014 menyebut dibubarkannya 10 lembaga non struktural (LNS), kemudian pada 2015 dibubarkan dua LNS, Perpres 116/2016 memberikan mandat pembubaran 9 LNS dan pembubaran setelahnya dituangkan dalam Perpres 21/2017.
Peleburan lembaga misalnya terjadi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) karena kedua lembaga non-struktural tersebut sama persis tugasnya dengan deputi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Peleburan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Saat ini masih tersisa 99 lembaga non-struktural yang masih terdapat di pemerintahan.