Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar nama 49 calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Dari daftar nama tersebut, Partai Golkar merupakan partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana korupsi, yakni 8 orang dan kedua Gerindra (6 orang) seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Adapun rinciannya sebagai berikut, sebanyak 18 orang merupakan caleg untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Kemudian, sebanyak 24 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 orang lainnya adalah caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU mengumumkan daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan mereka pilih pada Pemilu Legislatif 2019. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.