Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kontrak kerjasama terhadap 92 rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2019. Pemutusan kontrak tersebut disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan dalam kerjasama antara lain seperti akreditasi, izin beroperasi yang tidak berlaku lagi serta tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dari 616 yang tidak memiliki akreditasi, terdapat 65 RS yang tidak direkomendasikan oleh Kemenkes atau putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sementara 27 rumah sakit tidak diperpanjang kerjasamanya karena surat izin operasionalnya sudah tidak berlaku atau penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan beberapa rumah sakit yang diputus kerjasama karena belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan antara lain: RS Menteng Mitra Afia (Jakarta) dan RS Pakuhaji (Tigaraksa). Kemudian yang tidak memenuhi syarat recredentialing antara lain RS Mitra Medika (Cikarang) dan RS Multazam (Cikarang). Sementara yang sedang dalam proses perpanjangan akreditasi antara lain RS Bina Husada (Cibinong) dan yang sura izin operasionalnya telah habis adalah RS Citama (Cibinong).
(Baca Databoks: Awal 2019, Fasilitas Kesehatan BPJS Hampir Mencapai 28 Ribu Unit)