Guna mendorong kembali peran mediasi perbankan dalam menyalurkan kredit properti, BI berencana melakukan relaksasi aturan mengenai Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR). Langkah tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan kredit properti sehingga dapat menjadi pendorong perekonomian domestik. Namun, pelonggaran tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh perbankan sehingga pertumbuhan kredit properti saat ini masih di bawah periode 2012-2013 yang mencapai 30%.
Pada 2016, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 29 Agustus 2016. Untuk fasilitas kredit properti yang pertama untuk rumah tapak tipe >70 sebesar 85%, artinya uang muka (DP) sebesar 15%. Sedangkan untuk fasilitas kredit kedua sebesar 80% dan ketiga 75%.
Menurut data BI kredit properti pada Maret 2018 tumbuh mencapai Rp 579,98 triliun atau tumbuh 12,13% dari Maret 2017 (YoY). Sementara kredit bermasalah kredit properti sebesar 2,65%. Untuk KPR, tipe 22-70 meter persegi mencatat pertumbuhan tertinggi, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun masing-masing 17,85% dan 42,53%.