Saat terjadi krisis ekonomi 1998 Pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada International Moneter Fund (IMF). Dari total 17,36 miliar Special Drawing Rights (SDR) yang disetujui, Indonesia hanya mencairkan 11,1 miliar SDR setara US$ 14,99 miliar. Jumlah yang dicairkan tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp 93,5 triliun dengan menggunakan kurs saat itu.
Pada 5 November 1997, IMF menyetujui pinjaman sebesar 8,34 miliar SDR. Lima hari kemudian pinjaman tersebut cair, tapi hanya 2,2 miliar SDR. Kemudian pada 1998, Indonesia kembali menerima kucuran pinjaman senilai 4,25 miliar SDR dalam delapan tahap. Sedangkan pencairan pinjaman terakhir pada 2003, yaitu senilai 1,38 miliar SDR dalam empat tahap.
Sebagai informasi, utang Indonesia ke lembaga moneter internasional tersebut sudah lunas pada 2006. Pada tahun tersebut pemerintah mempercepat pembayaran utang ke IMF sebesar 5,46 miliar SDR untuk pokok pinjaman dan 198,52 juta SDR untuk biaya serta beban bunga.